Rabu, 21 April 2010

Berita

Bandungharjo, 21 April 2010

BATU DITURUNKAN

Setelah diadakan rapat bersama antara Pemerintah Desa Bandungharjo, BPD, Toga-tomas, Aparat dari Polsek Donorojo, wakil penambang dan wakil petani yang diantara keputusannya adalah Mulai tanggal 21 April 2010 seluruh kegiatan penambangan Galin C di wilayah Desa Bandungharjo diberhentikan.
Namun informasi ini sepertinya kurang didengar semua pelaksana kegiatan penambangan, sehingga sekitar pukul 07.00 WIB ada satu kendaraan penuh dengan batu krokol melakukan aktivitas angkutnya.
Melihat kegiatan masih berlangsung, beberapa warga memberhentikan kendaraan tersebut dan membongkar sleuruh muatannya untuk diturunkan dipinggi jalan Bandungharjo.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Desa Bandungharjo segera melayangkan surat pengumuman dan berita acara hasil rapat hari Selasa, 20 April 2010 keseluruh RT / RW, BPD, Muspika Donorojo, sehingga dapat diketahui semua.


Selasa, 20 April 2010

Hyundai Jepara

PANDUAN KEGIATAN

BANTUAN KOMPENSASI PEMBANGUNAN

PABRIK SPARE PART HYUNDAI INDONESIA DI JEPARA

BANDUNGHARJO DONOROJO JEPARA JAWA TENGAH

1. Pendahuluan

2. Nama Kegiatan

3. Jenis-jenis Bantuan

1) Beasiswa siswa berprestasi sebanyak 35 siswa

2) Perbaikan Kantor Desa

3) Dana Lingkungan

4) Pengerasan dan pengaspalan jalan

5) Pembangunan-rehab tempat-tempat / fasilitas umum

6) Kesejahteraan lembaga-lembaga desa

7) Pembangunan 12 lokal untuk Yatim Piatu dan Kaum Dlu’afa

4. Jumlah Bantuan, Distribusi dan fungsi bantuan

1) Beasiswa

- Masing-masing siswa mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan beras sejumlah 10 Kg

- Bantuan diberikan perbulan sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikan setingkat SLTA.

2) Perbaikan Kantor Desa

- Bantuan diberikan berupa uang sejumlah Rp 60.000.000,- dengan rencana penggunaan untuk penyempurnaan kantor desa berupa eternit, pengecatan dll, pembangunan musholla, kebutuhan meubelir terutama untuk meubeler rapat dan satu unit komputer.

3) Dana Lingkungan

- Bantuan sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dana tersebut didistribusikan kesepuluh RW mulai RW 01 s/d 10 masing-masing sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk digunakan pembangunan sarana prasarana umum sesuai dengan hasil musyawarah masing-masing RW tersebut. Masing-masing RW dalam mengadakan pembangunan harus tetap berkordinasi dengan Pemerintah Desa.

- Sedangkan untuk RW 11 akan diberikan kompensasi pembangunan secara terpisah dari Pihak Pembangun pabrik Hyundai Indonesia di Jepara. Mengingat lokasi RW 11 adalah yang paling dekat dengan lokasi pembangunan dan kemungkinan terkena dampak secara langsung.

4) Pengerasan dan pengaspalan jalan

- Lokasi di sepanjang jalan desa Bandungharjo dengan usulan pembangunan jalan sekelas jalan tingkat Kabupaten dan juga sepanjang jalan menuju area pabrik. Dengan jumlah dana akan diperhitungkan lebih lanjut antara Pemerintah Desa, Hyundai dan pihak pemborong/developer.

5) Pembangunan-rehab tempat-tempat / fasilitas umum

- Diusulkan pembuatan trotoar dengan dimulai pembuatan saluran air sepanjang jalan Bandungharjo dan juga pembuatan pondasi serta pagar di lapangan sepak bola Bandungharjo I.

- Untuk kegiatan pondasi lapangan dan pagar dialokasikan dana sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk pembuatan saluran air dan trotoar sepanjang jalan Bandungharjo akan diperhitungkan lebih lanjut antara Pemerintah Desa, Hyundai dan pihak pemborong/developer.

6) Kesejahteraan lembaga-lembaga desa

- Kesejahteraan lembaga-lembaga desa dialokasikan dana Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan distribusi ngunda usuk sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

7) Pembangunan 12 lokal untuk Yatim Piatu dan Kaum Dlu’afa

- Pembangunan 12 lokal untuk pendidikan dan Yatim Piatu dialokasikan di RW 07 (H. Tsalis Mubarok), untuk penyempurnaan pembangunan yang sudah ada. Untuk jumlah bantuannya akan diperhitungkan lebih lanjut antara Pemerintah Desa, Hyundai dan pihak pemborong/developer

5. Sifat Bantuan

- Sifat bantuan adalah bantuan murni tidak mengikat.

6. Jadwal distribusi bantuan

- Jadwal distrisbusi bantuan, akan dibahas lebih lanjut antara tim Pemerintah Desa dan Pihak Hyundai

7. Lain-lain

8. Penutup

Pengumuman


PENGUMUMAN

Berdasarkan hasil keputusan Rapat hari Selasa tanggal 20 April 2010 antara Pemerintah Desa Bandungharjo, BPD Bandungharjo, Perum Perhutani, LMDH Wonorejo Bandungharjo, Polsek Donorojo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wakil Kuli Tambang dan Wakil Petani memutuskan :

1. Agar kegiatan penambangan / galian C berjalan dengan benar sesuai peraturan yang ada, maka harus ada ijin kegiatan.

2. Oleh karena kegiatan tambang / galian C di Bandungharjo tidak ada ijin operasional maka untuk SEMENTARA KEGIATAN PENAMBANGAN GALIAN C DI WILAYAH BANDUNGHARJO DIBERHENTIKAN.

3. Pengambilan batu, pasir atau krokol hanya diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan masyarakat desa Bandungharjo atau sarana prasana sosial desa Bandungharjo.

4. Setiap pengambilan batu, pasir atau krokol untuk pembangunan masyarakat desa Bandungharjo atau sarana prasana sosial desa Bandungharjo harus membawa SURAT IJIN PENGAMBILAN DARI PETINGGI BANDUNGHARJO.

5. Dihimbau kepada seluruh warga desa Bandungharjo dalam melakukan pekerjaan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada yang melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku Pemerintah Desa tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Rapat Penutupan Lahan Galian C


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

KECAMATAN DONOROJO

DESA BANDUNGHARJO

Jl. Raya Bandungharjo Rt 03/04 Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara

Propinsi Jawa Tengah Kode Pos 59454, e-mail : tatausahabandungharjo@ymail.com

BERITA ACARA RAPAT

Pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2010 telah diadakan rapat antara Pemerintah Desa Bandungharjo, BPD Bandungharjo, Perum Perhutani, LMDH Wonorejo Bandungharjo, Polsek Donorojo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wakil Kuli Tambang dan Wakil Petani dengan mengambil kesimpulan pokok permasalahan : MENCARI SOLUSI KEGIATAN TAMBANG GALIAN C DI WILAYAH DESA BANDUNGHARJO, sebagai berikut :

Dasar Rapat :

a. Surat dari Perum Perhutani Nomor .. tanggal tentang…

b. Himbauan dan saran Bupati Jepara pada acara Silaturrahmi Bupati Jepara dengan Petinggi dan BPD Se Kecamatan Donorojo pada hari Sabtu tanggal 17 April 2010 di Pendopo Kecamatan Donorojo.

Hasil Rapat :

1. Masyarakat menerima semua keputusan dan peraturan yang berlaku. Baik untuk menjaga keseimbangan alam maupun untuk kembali menghijaukan hutan.

2. Masyarakat memohon kepada Pemerintah agar lapangan pekerjaan tetap ada. Yang kuli / penambang galian tetap dapat bekerja dan petani dapat mengerjakan lahan pertaniannya dengan tidak terganggu irigasinya akibat kegiatan pertambangan. Dan dalam menyelesaikan permasalahan ini dimohon jangan sampai berlarut-larut.

3. Guna memenuhi poin satu dan dua untuk sementara waktu kegiatan tambang galian C di wilayah desa Bandungharjo diberhentikan sampai ada legalitas pertambangan, kecuali untuk pengambilan bahan bangunan lokal yaitu pembangunan rumah atau sarana sosial masyarakat Desa Bandungharjo sendiri.

4. Dalam masa tunggu atau pemberhentian tersebut akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1) Pihak Depo terdahulu memperbaharui ijin tambang dan calon-calon pendepo yang baru mengajukan usulan ijin tambang kepada Pemerintah.

2) Pemerintah desa akan mengadakan kegiatan :

- Pemetaan area yang boleh atau tidak boleh untuk ditambang,

- Sosialisasi dan klasifikasi keinginan masyarakat.

- Koordinasi dengan instansi-instansi terkait ( Pemda, Perhutani, Kepolisian dan TNI ).

- Pembuatan Peraturan Desa tentang pertambangan.

- Menjaga kondusifitas masyarakat.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di Bandungharjo

Pada tanggal 20 April 2010

PETINGGI

SUYUTHI, S.Pd

Petani VS Penambang Galian C


PETANI VS PENAMBANG DI BANDUNGHARJO

Pagi ini kendaraan sudah berisik sekali hilir mudik di jalan raya Bandungharjo. Akhir-akhir ini banyak sekali kendaraan truk maupun dam yang melakukan aktivitas pengangkutan di desa Bandungharjo. Mereka mengangkut material batu krokol, pasir bangunan dan material-material yang lain dari Kali gelis yang melintas di sepanjang desa Bandungharjo. Ada pro kontra mengenai kegiatan truk-truk angkutan ini. Sebagian kecil masyarakat yang pekerjaannya menambang dan kuli angkut truk merasa senang dengan banyaknya truk yang masuk ke desa Bandungharjo. Disisi lain para petani yang sebagian besar penduduk desa memang petani merasa sangat geram dengan kegiatan ini. Kegiatan pengambilan material batu krokol ini mengakibatkan semakin sulitnya air masuk kepertanian masyarakat. Kaligelis semakin hari semakin dalam lukanya sehingga saluran irigasi tidak dapat terairi kalau tidak banjir besar datang.

Beberapa waktu yang lalu memang telah ada penertiban pertambangan di beberapa titik pertambangan termasuk desa Bandungharjo. Namun penertiban yang bernama Tim Gabungan bentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara ini seperti tidak ada follow up apapun. Bahkan terkesan hangat-hangat tahi ayam. Kenyataannya sampai sekarang pertambangan masih berjalan terus meskipun tidak ada ijin tambang. Terutama galian C disepanjang Kaligelis.

Masyarakat sudah sangat resah, disamping kegiatan pertambangan galian C di Kaligelis merusak lingkungan air juga semakin memperparah rusaknya jalan raya Bandungharjo Tulakan. Kondisi tersebut tentu menyulut masyarakat untuk semakin genjar melakukan protes terutama kepada Pemerintah Desa Bandungharjo yang dianggap sebagai pihak yang sengaja membiarkan kegiatan yang nyata-nyata merusak lahan pertanian juga merusak jalan raya. Namun saat ini Pemerintah Desa Bandungharjo tidak dapat melakukan apapun. Karena memang bukan kompetensi pekerjaan Pemdes untuk memberikan ijin pertambangan atau memperhentikannya. Bahkan sangat sering perangkat desa Bandungharjo dibuat geram dan merah telingga mendengar omelan dan jeritan warganya.

Oleh karena hal tersebut mohon kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara atau Dinas terkait memberikan solusi peningkatan perekonomian masyarakat dengan asas saling menguntungkan. Dikandung maksud para petani kondisinya tenang karena irigasi pertaniannya lancar dan para penambang dapat melakukan pertambangan dengan tetap menjaga lingkungan pertambangan.