|
| PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA KECAMATAN DONOROJO DESA BANDUNGHARJO Jl. Raya Bandungharjo Rt 03/04 Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah Kode Pos 59454, e-mail : tatausahabandungharjo@ymail.com |
![]()
BERITA ACARA RAPAT
Pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2010 telah diadakan rapat antara Pemerintah Desa Bandungharjo, BPD Bandungharjo, Perum Perhutani, LMDH Wonorejo Bandungharjo, Polsek Donorojo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wakil Kuli Tambang dan Wakil Petani dengan mengambil kesimpulan pokok permasalahan : MENCARI SOLUSI KEGIATAN TAMBANG GALIAN C DI WILAYAH DESA BANDUNGHARJO, sebagai berikut :
Dasar Rapat :
a. Surat dari Perum Perhutani Nomor .. tanggal tentang…
b. Himbauan dan saran Bupati Jepara pada acara Silaturrahmi Bupati Jepara dengan Petinggi dan BPD Se Kecamatan Donorojo pada hari Sabtu tanggal 17 April 2010 di Pendopo Kecamatan Donorojo.
Hasil Rapat :
1. Masyarakat menerima semua keputusan dan peraturan yang berlaku. Baik untuk menjaga keseimbangan alam maupun untuk kembali menghijaukan hutan.
2. Masyarakat memohon kepada Pemerintah agar lapangan pekerjaan tetap ada. Yang kuli / penambang galian tetap dapat bekerja dan petani dapat mengerjakan lahan pertaniannya dengan tidak terganggu irigasinya akibat kegiatan pertambangan. Dan dalam menyelesaikan permasalahan ini dimohon jangan sampai berlarut-larut.
3. Guna memenuhi poin satu dan dua untuk sementara waktu kegiatan tambang galian C di wilayah desa Bandungharjo diberhentikan sampai ada legalitas pertambangan, kecuali untuk pengambilan bahan bangunan lokal yaitu pembangunan rumah atau sarana sosial masyarakat Desa Bandungharjo sendiri.
4. Dalam masa tunggu atau pemberhentian tersebut akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Pihak Depo terdahulu memperbaharui ijin tambang dan calon-calon pendepo yang baru mengajukan usulan ijin tambang kepada Pemerintah.
2) Pemerintah desa akan mengadakan kegiatan :
- Pemetaan area yang boleh atau tidak boleh untuk ditambang,
- Sosialisasi dan klasifikasi keinginan masyarakat.
- Koordinasi dengan instansi-instansi terkait ( Pemda, Perhutani, Kepolisian dan TNI ).
- Pembuatan Peraturan Desa tentang pertambangan.
- Menjaga kondusifitas masyarakat.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Bandungharjo
Pada tanggal 20 April 2010
PETINGGI
SUYUTHI, S.Pd


Tidak ada komentar:
Posting Komentar