Selasa, 20 April 2010

Pengumuman


PENGUMUMAN

Berdasarkan hasil keputusan Rapat hari Selasa tanggal 20 April 2010 antara Pemerintah Desa Bandungharjo, BPD Bandungharjo, Perum Perhutani, LMDH Wonorejo Bandungharjo, Polsek Donorojo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wakil Kuli Tambang dan Wakil Petani memutuskan :

1. Agar kegiatan penambangan / galian C berjalan dengan benar sesuai peraturan yang ada, maka harus ada ijin kegiatan.

2. Oleh karena kegiatan tambang / galian C di Bandungharjo tidak ada ijin operasional maka untuk SEMENTARA KEGIATAN PENAMBANGAN GALIAN C DI WILAYAH BANDUNGHARJO DIBERHENTIKAN.

3. Pengambilan batu, pasir atau krokol hanya diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan masyarakat desa Bandungharjo atau sarana prasana sosial desa Bandungharjo.

4. Setiap pengambilan batu, pasir atau krokol untuk pembangunan masyarakat desa Bandungharjo atau sarana prasana sosial desa Bandungharjo harus membawa SURAT IJIN PENGAMBILAN DARI PETINGGI BANDUNGHARJO.

5. Dihimbau kepada seluruh warga desa Bandungharjo dalam melakukan pekerjaan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada yang melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku Pemerintah Desa tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar